AD-ART IKATAN REMAJA MASJID (IKREMA) NURUL HUDA
Minggu, 29 Juni 2014
0
komentar
ANGGARAN DASAR
MUKADDIMAH
“Segala puji
bagi Allah, Tuhan sekalian alam”
Remaja –
Remaji sebagai generasi penerus merupakan pondasi dasar dari adanya
kemajuan dan kemunduran umat Islam, maka wajarlah apabila generasi ini harus
diarahkan kepada pengembangan dan peningkatan sumber daya insaninya, seperti
apa yang telah diajarkan oleh nabi dalam kesehariannya yang mengajarkan akhlak
dan budi pekerti yang baik.
Agama Islam yang
diamanatkan kepadanya untuk diserukan kepada umatnya merupakan tugas utama para
remaja sebagai generasi penerus kelangsungan umat Islam, yang selayaklah
apabila kita mensiarkan ajaran Agama Islam yang seutuhnya. Dengan demikian
terciptalah umat Islam yang membawa keharmonisan, kedamaian, dan rahmatan
lilalamiin.
“Dan hendaklah
diantara kamu ada (segolongan) umat yang menyeru kepada yang makruf (kebaikan)
dan mencegah yang munkar” (QS. Ali Imran 104).
“Demi masa sesungguhnya manusia itu
selalu dalam keadaan merugi, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan
sholat dan saling nasihat-menasehati dalam kebenaran dan saling
nasihat-menasihati dalam kesabaran : (QS. Al-Ashr).
“Wahai orang-orang yang beriman,
bertaqwalah kamu kepada Allah dengan sebenar-benarnya taqwa dan janganlah kamu
mati kecuali dalam keadaan Islam” (QS. Ali Imran 102).
Atas dasar itulah
kami selaku Remaja – Remaji Islam menghimpun diri dalam suatu wadah yang bernama
Ikatan Remaja Masjid Nurul Huda (IKREMA NURUL HUDA) demi tercapainya tugas
utama para Remaja-Remaji sebagai generasi penerus kelangsungan umat manusia
serta Ikatan Remaja Masjid Nurul Huda berfungsi sebagai sarana
pembinaan aqidah, akhlak serta berupaya memperkokoh ukhwah Islamiah.
Sesungguhnya Ikatan Remaja Masjid Nurul Huda bertanggung
jawab terhadap keberlangsungan dan kesinambungan aqidah keagamaan dalam
masyarakat pada umumnya dan remaja pada khususnya. Ikatan Remaja Masjid Nurul
Huda tidak menutup diri dari pelaksanaan kegiatan-kegiatan sosial
kemasyarakatan yang berkembang di tengah-tengah masyarakat.
BAB I
Pasal I
Pengertian Umum
1.
Masjid Nurul
Huda berlokasi di Kampung Sepatnunggal RT/RW.03/05 Desa Sepatnunggal Kecamatan Sodonghilir
Kabupaten Tasikmalaya.
2.
Remaja Masjid Nurul
Huda adalah remaja-remaji jemaah lingkungan Masjid Nurul Huda dan Kedusunan
Sepatnunggal.
BAB II
Nama, Tempat Dan Waktu Pendirian
Pasal 2
Nama
Perkumpulan ini
bernama “IKATAN REMAJA MASJID NURUL HUDA (IKREMA NURUL HUDA).
Pasal 3
Tempat
Ikatan Remaja
Masjid Nurul Huda bertempat dan bersekretariat di Masjid Nurul Huda Kampung
Sepatnunggal RT/RW. 03/05 Desa Sepatnunggal
Pasal 4
Waktu Pendirian
Ikatan Remaja
Masjid Nurul Huda didirikan pada tanggal 01 Januari 2008 di Masjid Nurul Huda Kampung
Sepatnunggal RT/RW. 03/05 Desa Sepatnunggal sampai dengan waktu yang tidak
ditentukan.
BAB III
Azas dan Tujuan
Pasal 5
Azas
- Ikatan Remaja Masjid Nurul Huda berazaskan Al-Qur’an
dan Sunnah Rasulullah SAW.
- Ikatan Remaja Masjid Nurul Huda berazaskan Pancasila
dan UUD 1945.
Pasal 6
Tujuan
- Membina
Remaja Masjid Nurul Huda untuk menjalankan syari’at Islam yang baik dan
benar sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
- Memupuk
dan memelihara silaturahmi dan rasa ukhwah Islamiah serta kekeluargaan dan
mewujudkan kerja sama yang utuh dan jiwa pengabdian kepada masyarakat dan
menumbuh suburkan kesetiaan kepada Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Membina
anggotanya didasari oleh hubungan emosional sehingga terwujud kesatuan
sudut pandang dan pola fikir yang luas, ucapan dan tindakan yang sama.
- Membina
dan memelihara serta menumbuh suburkan kualitas keimanan dan ketaqwaan
sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
- Menghimpun dan mempersatukan
Remaja di lingkungan Masjid Al-Ikhlas.
- Mendidik para anggota dalam tata
cara berorganisasi dalam ikatan yang sejalan dengan tujuan Ikatan Remaja.
BAB IV
VISI DAN MISI
Pasal 6
Visi
Menjadikan
remaja IKREMA NURUL HUDA yang berkualitas dalam IMTAQ dan berakhlaqul Qur’ani.
Pasal 7
Misi
1.
Mempersatukan
anggota IKREMA NURUL HUDA dalam tali (agama) Allah
2.
Memberantas
buta huruf AL-Qur’an dikalangan remaja IKREMA NURUL HUDA khususnya,
umumnya masyarakat sekitar
3.
Menciptakan
dai-dai muda
4.
Membentuk
sumber daya manusia yang produktif dan berdaya guna.
5.
Ikut
serta berperan aktif dalam kegiatan kemasyarakatan
BAB
V
Keanggotaaan
Pasal 7
Anggota
Anggota
IKREMA NURUL HUDA ialah remaja - remaji yang memeluk agama Islam, berdomisili
di wilayah Dusun VI Rampah Kiri dan sekitarnya, serta memenuhi persyaratan
sebagai anggota yang tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga IKREMA NURUL HUDA.
BAB VI
SUMBER KEUANGAN
Pasal 8
Sumber Keuangan
1.
Sumbangan
sukarela dari anggota.
2.
Penghasilan
lainnya yang baik dan halal dan tidak mengikat.
3.
Bantuan
dari Masjid NURUL HUDA sesuai kemampuan keuangan.
BAB VIII
PERUBAHAN
Pasal 9
Perubahan
Perubahan Anggaran
Dasar dan atau perubahan perkumpulan ini dapat dilaksanakan oleh rapat anggota
yang dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota dan atau
pengurus yang berwenang.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 14
Penutup
1.
Hal–hal
yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2.
Anggaran
Dasar ini berlaku sejak tanggal di tetapkan dan yang bertentangan dengan
Anggaran Dasar ini dinyatakan tidak berlaku.
Ditetapkan di : Sepatnunggal
Pada Tanggal : 01 Januari 2008
IKATAN REMAJA MASJID NURUL HUDA
(IKREMA NURUL HUDA)
Ketua
Umum,
RONI PASLAH
ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN REMAJA MASJID NURUL
HUDA
(IKREMA NURUL HUDA)
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota
Anggota IKREMA NURUL HUDA adalah
remaja – remaji muslim yang ada di lingkungan Kedusunan Sepatnunggal dan
Sekitarnya.
Pasal 2
Syarat
Syarat Keanggotaan
Setiap remaja muslim yang ingin
menjadi anggota IKREMA NURUL HUDA harus menyatakan diri untuk menjadi anggota
dengan mengisi formulir.
Pasal 3
Status Anggota
1.
Status
anggota terdiri dari :
a.
Anggota
biasa, untuk anggota yang berusia antara 12 sampai 30 tahun.
b.
Anggota
luar biasa, untuk anggota yang diangkat oleh badan pengurus
atas kebijaksanaan tertentu.
2.
Status
keanggotaan gugur bila meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan
pengurus.
Pasal 4
Hak Anggota
1.
Anggota
berhak untuk mendapatkan pembinaan.
2.
Anggota berhak
mengeluarkan pendapat, mengajukan usul, saran atau pertanyaan baik secara
lisan maupun tertulis kepada pengurus
3.
Anggota berhak
untuk mengambil peran dalam memajukan organisasi.
4.
Anggota
luar biasa berhak mengikuti Musyawarah Anggota dan hanya memiliki hak bicara.
Pasal 5
Kewajiban Anggota
1.
Menjaga
nama baik IKREMA NURUL HUDA.
2.
Berperan aktif
dalam kegiatan IKREMA NURUL HUDA.
3.
Mentaati peraturan yang berlaku dalam IKREMA
NURUL HUDA.
4.
Setia
kepada cita – cita dan tujuan organisasi
BAB II
ORGANISASI
Pasal 6
Musyawarah Anggota
1.
Musyawarah
Anggota berfungsi sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi dan
dilaksanakan satu tahun sekali.
2.
Musyawarah
Anggota bertugas mengevaluasi hasil pelaksanaan amanah kepengurusan, menetapkan
program kerja dan memilih seorang Ketua Umum untuk periode kepengurusan
berikutnya.
Pasal 7
Peserta Musyawarah Anggota
Peserta Musyawarah Anggota IKREMA
NURUL HUDA adalah seluruh anggota biasa dan luar biasa.
Pasal 8
Struktur Pengurus
Formasi pengurus
sekurang – kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Umum
dan Bendahara.
Pasal 9
Rapat Kerja Badan Pengurus
1.
Rapat
kerja organisasi membahas dan melakukan implementasi program tahunan organisasi
2.
Yang
dapat mengikuti rapat kerja tahunan adalah badan pengurus
3.
Seluruh
hasil rapat harus memperoleh persetujuan anggota rapat.
Pasal 10
Prosedur Pelantikan Dan
Pengesahan Pengurus
1.
Pelantikan
dan pengesahan pengurus IKREMA NURUL HUDA dilakukan seluruh
anggota luar biasa.
2.
Prosedur
pelantikan dan pengesahan pengurus :
a.
Pengurus
lama (demisioner) menyelenggarakan acara pelantikan pengurus baru.
b.
Ketua
Umum lama menyerahkan kepemimpinan kepada Ketua Umum baru dengan
disaksikan seluruh anggota biasa dan anggota luar biasa.
3.
Dalam
kondisi tertentu (darurat) dapat dilaksanakan berbeda dengan prosedur (Ayat 2).
BAB III
TANGGUNG JAWAB
Pasal 11
Tanggung Jawab Pengurus
1.
Pengurus
bertanggungjawab kepada anggota IKREMA NURUL HUDA.
2.
Pengurus
menyampaikan laporan kerja kepengurusan dalam Musyawarah Anggota.
BAB IV
I D E N T I T A S
Pasal 12
Identitas
Lambang dan identitas organisasi
yang lain ditetapkan oleh anggota dalam Musyawarah Anggota.
BAB V
ATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN
Pasal 13
Aturan Tambahan
1.
Anggaran
Rumah Tangga IKREMA NURUL HUDA merupakan penjelasan dari Anggaran
Dasar IKREMA NURUL HUDA.
2.
Hal-hal
yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dimuat dalam peraturan
atau ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar maupun
Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 14
Pengesahan
Anggaran Rumah Tangga ini
disahkan dalam Musyawarah Anggota IKREMA NURUL HUDA ke-1 tanggal 01 Januari
2008 di Masjid Nurul Huda Dusun Sepatnunggal Desa Sepatnunggal Kec.
Sodonghilir Kabupaten Tasikmalaya.
BAB VI
PERALIHAN/PERUBAHAN ART
Pasal 15
Perubahan
1.
Hal
– hal yang belum diatur dalam anggaran rumah tangga diatur dalam ketentuan lain
2.
Perubahan
ART dilakukan dalam musyawarah luaar biasa yang dikuti oleh badan pengurus.
Pasal 16
AD/ART berlaku sejak tanggal
ditetapkan
Ditetapkan di : Sepatnunggal
Pada Tanggal : 01 Januari 2008
IKATAN REMAJA MASJID NURUL HUDA
(IKREMA NURUL HUDA)
Ketua
Umum,
RONI PASLAH





