Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1435 H

AD-ART IKATAN REMAJA MASJID (IKREMA) NURUL HUDA

Posted by Unknown Minggu, 29 Juni 2014 0 komentar
ANGGARAN DASAR
MUKADDIMAH
“Segala puji bagi Allah, Tuhan sekalian alam”
Remaja – Remaji  sebagai generasi penerus merupakan pondasi dasar dari adanya kemajuan dan kemunduran umat Islam, maka wajarlah apabila generasi ini harus diarahkan kepada pengembangan dan peningkatan sumber daya insaninya, seperti apa yang telah diajarkan oleh nabi dalam kesehariannya yang mengajarkan akhlak dan budi pekerti yang baik.
Agama Islam yang diamanatkan kepadanya untuk diserukan kepada umatnya merupakan tugas utama para remaja sebagai generasi penerus kelangsungan umat Islam, yang selayaklah apabila kita mensiarkan ajaran Agama Islam yang seutuhnya. Dengan demikian terciptalah umat Islam yang membawa keharmonisan, kedamaian, dan rahmatan lilalamiin.
“Dan hendaklah diantara kamu ada (segolongan) umat yang menyeru kepada yang makruf (kebaikan) dan mencegah yang munkar” (QS. Ali Imran 104).
“Demi masa sesungguhnya manusia itu selalu dalam keadaan merugi, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan sholat dan saling nasihat-menasehati dalam kebenaran dan saling nasihat-menasihati dalam kesabaran : (QS. Al-Ashr).
“Wahai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kamu kepada Allah dengan sebenar-benarnya taqwa dan janganlah kamu mati kecuali dalam keadaan Islam” (QS. Ali Imran 102).
Atas dasar itulah kami selaku Remaja – Remaji Islam menghimpun diri dalam suatu wadah yang bernama Ikatan Remaja Masjid Nurul Huda (IKREMA NURUL HUDA) demi tercapainya tugas utama para Remaja-Remaji sebagai generasi penerus kelangsungan umat manusia serta Ikatan Remaja Masjid Nurul Huda berfungsi sebagai sarana pembinaan aqidah, akhlak serta berupaya memperkokoh ukhwah Islamiah.
Sesungguhnya Ikatan Remaja Masjid Nurul Huda bertanggung jawab terhadap keberlangsungan dan kesinambungan aqidah keagamaan dalam masyarakat pada umumnya dan remaja pada khususnya. Ikatan Remaja Masjid Nurul Huda tidak menutup diri dari pelaksanaan kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan yang berkembang di tengah-tengah masyarakat.

BAB I
Pasal I
Pengertian Umum
1.      Masjid Nurul Huda berlokasi di Kampung Sepatnunggal RT/RW.03/05 Desa Sepatnunggal Kecamatan Sodonghilir Kabupaten Tasikmalaya.
2.      Remaja Masjid Nurul Huda adalah remaja-remaji jemaah lingkungan Masjid Nurul Huda dan Kedusunan Sepatnunggal.

BAB II
Nama, Tempat Dan Waktu Pendirian
Pasal 2
Nama
Perkumpulan ini bernama “IKATAN REMAJA MASJID NURUL HUDA (IKREMA NURUL HUDA).
Pasal 3
Tempat
Ikatan Remaja Masjid Nurul Huda bertempat dan bersekretariat di Masjid Nurul Huda Kampung Sepatnunggal RT/RW. 03/05 Desa Sepatnunggal
Pasal 4
Waktu Pendirian
Ikatan Remaja Masjid Nurul Huda didirikan pada tanggal 01 Januari 2008 di Masjid Nurul Huda Kampung Sepatnunggal RT/RW. 03/05 Desa Sepatnunggal sampai dengan waktu yang tidak ditentukan.

BAB III
Azas dan Tujuan
Pasal 5
Azas
  1. Ikatan Remaja Masjid Nurul Huda berazaskan Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW.
  2. Ikatan Remaja Masjid Nurul Huda berazaskan Pancasila dan UUD 1945.
Pasal 6
Tujuan
  1. Membina Remaja Masjid Nurul Huda untuk menjalankan syari’at Islam yang baik dan benar sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
  2. Memupuk dan memelihara silaturahmi dan rasa ukhwah Islamiah serta kekeluargaan dan mewujudkan kerja sama yang utuh dan jiwa pengabdian kepada masyarakat dan menumbuh suburkan kesetiaan kepada Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Membina anggotanya didasari oleh hubungan emosional sehingga terwujud kesatuan sudut pandang dan pola fikir yang luas, ucapan dan tindakan yang sama.
  4. Membina dan memelihara serta menumbuh suburkan kualitas keimanan dan ketaqwaan sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
  5. Menghimpun dan mempersatukan Remaja di lingkungan Masjid Al-Ikhlas.
  6. Mendidik para anggota dalam tata cara berorganisasi dalam ikatan yang sejalan dengan tujuan Ikatan Remaja.

BAB IV
VISI DAN MISI
Pasal 6 
Visi
Menjadikan remaja IKREMA NURUL HUDA yang berkualitas dalam IMTAQ dan berakhlaqul Qur’ani.

Pasal 7
Misi
1.      Mempersatukan anggota IKREMA NURUL HUDA dalam tali (agama) Allah
2.      Memberantas buta huruf AL-Qur’an dikalangan remaja IKREMA NURUL HUDA  khususnya, umumnya masyarakat sekitar
3.      Menciptakan dai-dai muda
4.      Membentuk sumber daya manusia yang produktif dan berdaya guna.
5.      Ikut serta berperan aktif dalam kegiatan kemasyarakatan

BAB V
Keanggotaaan
Pasal 7
Anggota
Anggota IKREMA NURUL HUDA ialah remaja - remaji yang memeluk agama Islam, berdomisili di wilayah Dusun VI Rampah Kiri dan sekitarnya, serta memenuhi persyaratan sebagai anggota yang tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga IKREMA NURUL HUDA.


BAB VI
SUMBER KEUANGAN
Pasal 8
Sumber Keuangan
1.      Sumbangan sukarela dari anggota.
2.      Penghasilan lainnya yang baik dan halal dan tidak mengikat.
3.      Bantuan dari Masjid NURUL HUDA sesuai kemampuan keuangan.

BAB VIII
PERUBAHAN
Pasal 9
Perubahan
Perubahan Anggaran Dasar dan atau perubahan perkumpulan ini dapat dilaksanakan oleh rapat anggota yang dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota dan atau pengurus yang berwenang.



BAB IX
PENUTUP
Pasal 14
Penutup
1.      Hal–hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2.      Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal di tetapkan dan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar ini dinyatakan tidak berlaku.





Ditetapkan di   : Sepatnunggal
Pada Tanggal   : 01 Januari 2008
IKATAN REMAJA MASJID NURUL HUDA
(IKREMA NURUL HUDA)
Ketua Umum,



 RONI PASLAH




ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN REMAJA MASJID NURUL HUDA
(IKREMA NURUL HUDA)

BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal  1
Anggota

Anggota IKREMA NURUL HUDA adalah remaja – remaji muslim yang ada di lingkungan Kedusunan Sepatnunggal dan Sekitarnya.

Pasal  2
Syarat Syarat Keanggotaan
Setiap remaja muslim yang ingin menjadi anggota IKREMA NURUL HUDA harus menyatakan diri untuk menjadi anggota dengan mengisi formulir.

Pasal  3
Status Anggota
1.      Status anggota terdiri dari :
a.       Anggota biasa, untuk anggota yang berusia antara 12 sampai 30 tahun.
b.      Anggota luar biasa, untuk anggota yang diangkat oleh badan pengurus atas kebijaksanaan tertentu.
2.      Status keanggotaan gugur bila meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan pengurus.

Pasal  4
Hak Anggota

1.      Anggota berhak untuk mendapatkan pembinaan.
2.      Anggota berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul, saran atau pertanyaan baik secara lisan maupun tertulis kepada pengurus
3.      Anggota berhak untuk mengambil peran dalam memajukan organisasi.
4.      Anggota luar biasa berhak mengikuti Musyawarah Anggota dan hanya memiliki hak bicara.

Pasal  5
Kewajiban Anggota
1.      Menjaga nama baik IKREMA NURUL HUDA.
2.      Berperan aktif dalam kegiatan IKREMA NURUL HUDA.
3.       Mentaati peraturan yang berlaku dalam IKREMA NURUL HUDA.
4.      Setia kepada cita – cita dan tujuan organisasi

BAB II
ORGANISASI

Pasal  6
Musyawarah Anggota
1.      Musyawarah Anggota berfungsi sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi dan  dilaksanakan satu tahun sekali.
2.      Musyawarah Anggota bertugas mengevaluasi hasil pelaksanaan amanah kepengurusan, menetapkan program kerja dan memilih seorang Ketua Umum untuk  periode kepengurusan berikutnya.

Pasal  7
Peserta Musyawarah Anggota
Peserta Musyawarah Anggota IKREMA NURUL HUDA adalah seluruh anggota biasa dan luar biasa.

Pasal  8
Struktur Pengurus
Formasi pengurus sekurang – kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Umum dan Bendahara.

Pasal 9
Rapat Kerja Badan Pengurus
1.      Rapat kerja organisasi membahas dan melakukan implementasi program tahunan organisasi
2.      Yang dapat mengikuti rapat kerja tahunan adalah badan pengurus
3.      Seluruh hasil rapat harus memperoleh persetujuan anggota rapat.

Pasal  10
Prosedur Pelantikan Dan Pengesahan Pengurus
1.      Pelantikan  dan  pengesahan pengurus IKREMA NURUL HUDA dilakukan seluruh anggota luar biasa.
2.      Prosedur pelantikan dan pengesahan pengurus :
a.       Pengurus lama (demisioner) menyelenggarakan acara pelantikan pengurus baru.
b.      Ketua  Umum lama menyerahkan kepemimpinan  kepada Ketua  Umum  baru dengan disaksikan  seluruh anggota biasa dan anggota luar biasa.
3.      Dalam kondisi tertentu (darurat) dapat dilaksanakan berbeda dengan prosedur (Ayat 2).


BAB III
TANGGUNG JAWAB

Pasal 11
Tanggung Jawab Pengurus
1.      Pengurus bertanggungjawab kepada anggota IKREMA NURUL HUDA.
2.      Pengurus menyampaikan laporan kerja kepengurusan dalam Musyawarah Anggota.


BAB IV
I D E N T I T A S

Pasal 12
Identitas
Lambang dan identitas organisasi yang lain ditetapkan oleh anggota dalam Musyawarah Anggota.


BAB V
ATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN

Pasal 13
Aturan Tambahan
1.      Anggaran Rumah Tangga IKREMA NURUL HUDA merupakan penjelasan dari Anggaran  Dasar IKREMA NURUL HUDA.
2.      Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dimuat dalam  peraturan atau ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 14
Pengesahan
Anggaran Rumah Tangga ini disahkan dalam Musyawarah Anggota IKREMA NURUL HUDA ke-1  tanggal 01 Januari 2008 di Masjid Nurul Huda Dusun Sepatnunggal Desa Sepatnunggal Kec. Sodonghilir Kabupaten Tasikmalaya.





BAB VI
PERALIHAN/PERUBAHAN ART

Pasal 15
Perubahan
1.      Hal – hal yang belum diatur dalam anggaran rumah tangga diatur dalam ketentuan lain
2.      Perubahan ART dilakukan dalam musyawarah luaar biasa yang dikuti oleh badan pengurus.

Pasal 16
AD/ART berlaku sejak tanggal ditetapkan



Ditetapkan di   : Sepatnunggal
Pada Tanggal   : 01 Januari 2008
IKATAN REMAJA MASJID NURUL HUDA
(IKREMA NURUL HUDA)
Ketua Umum,



 RONI PASLAH
                                                                    


widget 1

widget 2

widget 3

widget 4